Sekretaris Militer Presiden,
Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
Sekretaris daerah provinsi,
jabatan lain yang setara.
Huruf c, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” meliputi:
Direktur,
Kepala biro,
Asisten deputi,
Sekretaris direktorat jenderal,
Sekretaris inspektorat jenderal,
Sekretaris kepala badan,
Kepala pusat,
Inspektur,
Kepala balai besar,
Asisten sekretariat daerah provinsi,
Sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi,
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Jabatan lain yang setara.(*)