- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Jokowi Setuju! Ini Bocoran Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Berikut Tunjangan Kinerja
Baca juga: 856 PNS Pemprov Sulsel Resmi Naik Jabatan Setelah Terima SK Gubernur, Didominasi Tenaga Pendidik
Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.
Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:
1. Golongan tenaga honorer pendidikan;
2. Golongan tenaga honorer kesehatan;
3. Golongan tenaga honorer penelitian;
4. Golongan tenaga honorer pertanian;
5. Golongan tenaga honorer fungsional;
6. Golongan tenaga honorer administratif.
(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)