TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.
Setelah dihapus, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia hanya akan terbagi dua, yakni PNS dan PPPK.
Seiring dengan keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer, muncul istilah PNS Part Time sebagai win-win solution atas nasib honorer yang terdampak dengan penghapusan tenaga honorer.
PNS Part Time jadi pembicaraan hangat belakangan ini.
Istilah ini mencuat setelah muncul kabar Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin menarik dalam RUU tersebut berkaitan tentang PNS part time atau ASN berstatus PPPK paruh waktu.
Lantas apa itu PSN Part Time? Bagaimana sistem kerja dan besaran gajinya?
PNS Part Time
Tenaga honorer dihapus sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam menghapus status pegawai pemerintah non-ASN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas agar tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Presiden Jokowi juga meminta agar tak ada pembengkakan anggaran saat menangani masalah tenaga honorer.
Karenanya pasca penghapusan itu, tenaga honorer akan berstatus sebagai PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Nantinya, PNS ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya.
Baca juga: Cerita Syahrul Bertahun-tahun Jadi Guru Honorer, Jatuh di Jembatan hingga Diupah Hanya Rp 350 Ribu
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka September, Simak Cara Benar Buat Akun SSCASN
Jika normalnya bekerja delapan jam per hari, maka ASN part time akan bekerja selama empat jam saja.