TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.
Setelah dihapus, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia hanya akan terbagi dua, yakni PNS dan PPPK.
Seiring dengan keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer, muncul istilah PNS Part Time sebagai win-win solution atas nasib honorer yang terdampak dengan penghapusan tenaga honorer.
PNS Part Time jadi pembicaraan hangat belakangan ini.
Istilah ini mencuat setelah muncul kabar Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin menarik dalam RUU tersebut berkaitan tentang PNS part time atau ASN berstatus PPPK paruh waktu.
Lantas apa itu PSN Part Time? Bagaimana sistem kerja dan besaran gajinya?
PNS Part Time
Tenaga honorer dihapus sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam menghapus status pegawai pemerintah non-ASN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas agar tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Presiden Jokowi juga meminta agar tak ada pembengkakan anggaran saat menangani masalah tenaga honorer.
Karenanya pasca penghapusan itu, tenaga honorer akan berstatus sebagai PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Nantinya, PNS ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya.
Baca juga: Cerita Syahrul Bertahun-tahun Jadi Guru Honorer, Jatuh di Jembatan hingga Diupah Hanya Rp 350 Ribu
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka September, Simak Cara Benar Buat Akun SSCASN
Jika normalnya bekerja delapan jam per hari, maka ASN part time akan bekerja selama empat jam saja.
Bukan jam kerja saja, pemerintah juga akan mengatur masalah gaji NS Part Time ini. Meskipun belum dipastikan besarannya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy, mengatakan PNS Part Time artinya mereka yang statusnya honorer karena usianya tidak memungkinkan lagi menjadi PNS, tapi seluruh haknya disamakan dengan PNS.
PNS Part Time ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang usianya sudah tak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK.
Dengan adanya rencana ini, setidaknya 2,3 juta honorer di Indonesia tidak akan terkena PHK massal.
Honorer Diangkat Jadi PPPK
Upaya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK memang tengah diusahakan, sebagaimana keterangan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Baca juga: Kemendikbudristek Segera Buka Formasi ASN Guru PPPK 2023, Pemkab Diminta Segera Usulkan Formasi
Baca juga: Rakor PPPK Guru 2023 Bersama Pemda, Kemendikbudristek Komitmen Atasi Persoalan Guru Honorer
Dalam Pasal 4 Ayat (1) PP tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.
Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN.
Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Tujuan SE ini untuk mengingatkan para PPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN/honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam SE tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Jokowi Setuju! Ini Bocoran Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Berikut Tunjangan Kinerja
Baca juga: 856 PNS Pemprov Sulsel Resmi Naik Jabatan Setelah Terima SK Gubernur, Didominasi Tenaga Pendidik
Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.
Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:
1. Golongan tenaga honorer pendidikan;
2. Golongan tenaga honorer kesehatan;
3. Golongan tenaga honorer penelitian;
4. Golongan tenaga honorer pertanian;
5. Golongan tenaga honorer fungsional;
6. Golongan tenaga honorer administratif.
(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)