Korupsi Pegadaian

Tersangka Korupsi Gadai Fiktif Rp4 M, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Resmi Ditahan

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi Rp4 M modus gadai fiktif eks Kepala Unit Pegadaian Syariah ARM saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (15/6/2023).

Serta terdapat sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah dari 50 persen.

"Tersangka menjalankan aksinya ini mulai 2021 saat menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian Jampue dan berlanjut saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Wattang Sawitto tahun 2022," tuturnya.

Dia menuturkan, sebanyak 30 identitas KTP yang disalahgunakan tersangka.

Agus menambahkam hasil audit internal PT Pegadaian pada unit Pegadaian Parepare ll bahwa perbuatan tersangka ARM tersebut di atas menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 4.166.353.593,00.

Tersangka ARM sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 994.643.900, Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693

Atas perbuatannya, ARM disangkakan pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang Rl Nomor: 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Rl Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

 

 

Berita Terkini