TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang inisial ARM sebagai tersangka kasus korupsi.
ARM ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi kegiatan operasional produk pegadaian tahun 2021-2022 dengan kerugian negara Rp4 Miliar dengan modus gadai fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin mengatakan, hasil uang korupsi Rp4 Miliar itu dipakai tersangka untuk membayar utang.
"Jadi hasil korupsi tersangka ARM ini dipakai untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membayar utangnya," kata Agus Khairuddin saat press rilis di Kejari Pinrang, Kamis (15/6/2023).
Dalam melancarkan aksinya tersangka menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain untuk membuat gadai fiktif dan melalukan pelelangan barang jaminan yang jatuh tempo.
"Pertama, tersangka membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain. Kedua, melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan berita acara lelang. Sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Diungkapkan, terdapat 57 (lima puluh tujuh) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen.
Serta terdapat sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah dari 50 persen.
Kasi Pidsus Kejari Pinrang Abdullah Zuebair mengatakan tersangka menjalankan aksinya ini mulai tahun 2021 saat menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian Jampue.
Kemudian berlanjut saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Watang Sawitto tahun 2022.
"Diperkirakan ada sebanyak 30 identitas KTP yang disalahgunakan tersangka dalam melancarkan aksinya ini," tuturnya.
Adapun hasil audit internal PT. Pegadaian pada unit Pegadaian Pare-pare ll bahwa perbuatan tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 4.166.353.593,00.
Tersangka ARM sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 994.643.900, Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693
Atas perbuatannya, ARM disangkakan pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang Rl Nomor: 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Rl Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani