Sehingga total akhir nilai kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00 (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Rl Nomor: 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Rl Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pinrang Abdullah Zuebair mengatakan modus gadai yang dilakukan ARM ini dengan cara memanipulasi data gadai fiktif dan barang jatuh tempo.
"Tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan KTP orang terdekat dan melalukan pelelangan barang jaminan jatuh tempo. Di mana barang yang jatuh tempo itu di lelang kembali dan hasilnya dia ambil," tuturnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani