Berdasarkan perhitungan Tim Audit Internal PT. Pegadaian pada Unit Pegadaian Parepare II bahwa perbuatan Tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.166.353.593 (empat milyar seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
"Tersangka diketahui melakukan penyelesaian atau mengembalikan uang sebesar Rp994.643.900,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) di pihak internalnya," ujarnya.
Sehingga total akhir nilai kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00 (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Rl Nomor: 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Rl Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.