TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA sederajat berlangsung mulai Senin (5/6/2023) hingga Jumat (16/5/2023).
Calon peserta didik diminta untuk mengunggah semua berkas yang diperlukan, termasuk peserta yang mendaftar melalui jalur zonasi.
Setiap SMA di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 50 persen peserta didik melalui jalur zonasi, sedangkan SMK memiliki kuota 10 persen untuk jalur zonasi.
Mekanisme penentuan jarak rumah ke sekolah telah disiapkan.
Namun, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Harpansa, mengakui bahwa ada sekolah yang termasuk dalam zonasi lintas Kabupaten/kota, seperti SMA 20 Barombong yang wilayahnya mencakup tiga kabupaten/kota.
"Permasalahannya terletak pada sekolah yang berada di perbatasan kabupaten, misalnya SMA 20 Barombong," ujarnya.
"Wilayah zonasi SMA 20 Barombong mencakup Kecamatan Tamalate di Makassar, Kecamatan Barombong di Gowa, dan Kecamatan Galesong Utara di Takalar," tambahnya.
Proses PPDB tetap dapat dilakukan selama peserta didik berada dalam wilayah zonasi yang ditentukan.
"Kami telah menyiapkan solusinya. Jika peserta didik tidak berada dalam wilayah zonasi, silakan menghubungi sekolah untuk mendapatkan perlakuan khusus," katanya.
Lebih rumit lagi bagi sekolah yang berbatasan dengan provinsi, seperti sekolah di Luwu Timur yang berbatasan dengan Sulawesi Tengah.
"Misalnya di Luwu Timur yang berbatasan dengan Palu, jika ada warga Palu yang ingin sekolah di Sulsel, akan diberlakukan aturan khusus," tutupnya.
Para calon peserta didik diharapkan melapor ke sekolah masing-masing dan akan dikoordinasikan dengan panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan yang bersangkutan.(*)