Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makan Bergizi Gratis

230 Titik Dapur MBG di Sulsel Diverifikasi Pemerintah Pusat

Sebanyak 230 titik dapur MBG di Sulsel diverifikasi pemerintah pusat. Baru 86 titik beroperasi, sisanya menunggu hasil verifikasi lapangan.  

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR
DAPUR MBG – Perwakilan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis KemenPU, Normansyah Wartabone (kanan), bersama Kepala Bagian Administrasi Umum dan Sistem Informasi IPDN Sulsel, Yosar Kardiat (kiri), saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Selasa (19/8/2025). Sebanyak 230 titik usulan dapur MBG di Sulsel akan diverifikasi tim gabungan pemerintah pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah pusat turun tangan memverifikasi usulan lahan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tim gabungan terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, menyebut ada 230 usulan titik dapur MBG di Sulsel.

Dari jumlah itu, 86 titik telah beroperasi.

Tantangan berikutnya adalah hasil verifikasi pemerintah pusat.

“Persyaratannya kan banyak. Tidak boleh berdekatan dua SPPG, terus sasaran harus dekat. Lain paling kayak di pulau, pegunungan,” ujar Ishaq usai rapat verifikasi usulan dapur MBG di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Tiga Dapur MBG di Sinjai Layani 9 Ribu Siswa

Kepala Bagian Administrasi Umum dan Sistem Informasi IPDN Sulsel, Yosar Kardiat, mengaku usulan lokasi dapur MBG sudah dikantongi.

Selama sepekan ke depan, timnya akan keliling Sulsel untuk memverifikasi titik usulan lahan.

“Laporan pemda hampir semuanya sudah ajukan. Ada beberapa daerah karena keterbatasan lokasi atau wilayah, meminta kesediaan pemprov yang kebetulan lahannya ada di kabupaten,” ujar Yosar.

Terkait dapur MBG sudah beroperasi, Yosar menyebut tetap mengikuti proses verifikasi.

Jika tidak memenuhi syarat, maka harus diperbaiki.

Perwakilan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis KemenPU, Normansyah Wartabone, menjelaskan sejumlah syarat lahan dapur MBG.

Di antaranya, lahan harus milik pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Lokasi tidak berada di zona hijau atau kawasan taman nasional, dihindari. Perlu dipastikan lokasi mudah diakses kendaraan roda empat,” kata Normansyah.

Lokasi dapur MBG juga harus dapat ditempuh dalam waktu 20 menit dari sekolah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved