TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – No one left behind atau tidak ada yang ditinggalkan.
Demikian kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, soal rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu akan tetap berpegang pada prinsip pemerintah pusat.
Menurut Jufri, setiap tenaga honorer yang ingin diangkat tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Jika persyaratan terpenuhi, mereka berpeluang masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
"Prinsipnya, arahan pemerintah jelas: no one left behind, tidak ada yang tertinggal,” katanya, Senin (18/8/2025).
Baca juga: 2.000 Honorer Diberhentikan, Pemprov Sulsel Hanya Angkat 1.000 PPPK Paruh Waktu
Meski begitu, ia mengingatkan pengangkatan PPPK paruh waktu tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Jangan sampai jumlah yang diangkat tidak sebanding dengan kemampuan keuangan provinsi," ujarnya.
"Misalnya, kalau hanya tersedia Rp500 juta, maka jumlah pegawai yang diangkat harus sesuai dengan kemampuan tersebut,” tambah dia.
Untuk skema PPPK paruh waktu berbeda dengan pegawai penuh waktu (full time).
Mereka tidak diwajibkan bekerja delapan jam sehari.
Melainkan cukup sesuai kebutuhan saja.
“Contohnya, datang pagi dua jam untuk membantu pelayanan, lalu kembali lagi sore sebentar. Waktu di luar jam kerja bisa dimanfaatkan untuk aktivitas lain," jelasnya.
"Karena jam kerja lebih singkat, tentu gaji yang diterima juga berbeda dari pegawai full time,” tambah Jufri.
Jufri berharap skema paruh waktu ini bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi sepenuhnya.
Baca juga: Pengusulan PPPK Paruh Waktu Sulsel Dijadwalkan 20 Agustus