Kasus Rudapaksa

Terungkap Modus Bos Warung Coto Makassar Rudapaksa Karyawati, Awalnya Diajak Nonton Video Syur

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat ditemui di kantornya, Jumat (2/65/2023) sore. Polisi mengungkap modus bos warung coto Makassar rudapaksa karyawatinya seorang penyandang disabilitas.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Modus kejahatan yang dilakukan oleh bos warung coto berinisial SN (43) di Makassar, Sulawesi Selatan terungkap.

SN merudapaksa karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengungkapkan modus bejat yang dilakukan oleh sang bos.

"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa modus pelaku awalnya menawarkan korban untuk menonton film porno," kata Ridwan JM Hutagaol di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).

"Kemudian, pelaku berkata, 'Daripada kamu hanya menonton, lebih baik langsung mempraktekkannya'," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa SN telah melakukan tindakan yang tidak pantas ini sebanyak tujuh kali, dari Januari hingga Februari 2023.

"Perbuatan ini telah terjadi sebanyak tujuh kali, mulai dari Januari hingga Februari 2023. Oleh karena itu, korban saat ini mengandung anak selama lima bulan," ujarnya.

Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya dilaporkan bahwa polisi berhasil menangkap seorang bos warung coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan inisial SN (43).

SN ditangkap oleh Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Penangkapan terhadap SN dilakukan di rumahnya di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar pada Rabu (30/5/2023) malam.

Baca juga: Mulut Dibekap Bos Warung Coto di Makassar Rudapaksa Karyawan Disabilitas, Korban Hamil 4 Bulan

Baca juga: AL Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Salusana Luwu Terancam 12 Tahun Penjara

"Kami telah berhasil menangkap satu pelaku tindak pencabulan atau pemerkosaan, dengan korban berstatus sebagai penyandang disabilitas," kata Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, kepada wartawan, Kamis (1/6/2023) siang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aksi rudapaksa yang dilakukan oleh SN terhadap karyawannya terjadi di warung coto miliknya saat warung dalam keadaan sepi.

"Pelaku melakukan tindakannya ketika situasi warung sepi. Korban bekerja di warung makan milik pelaku," ujarnya.

SN terlebih dahulu mengikat kedua tangan korban dan membekap mulutnya dengan tangan sebelum melakukan tindakan bejat tersebut.

Baca juga: Gaji ASN Bakal Naik, Sekprov Sulsel: Banyak Faktor Mempengaruhi Termasuk Inflasi

Baca juga: 12 Murid Korban Tindak Asusila Oknum Guru di Pinrang Alami Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikolog

"Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku mengikat tangan korban dan menutup mulutnya. Korban juga diancam dengan kekerasan," ungkapnya.

Nasrullah menyebut, rudapak itu yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2023.

"Pengakuan pelaku aksi pemerkosaan sudah 12 kali dilakukan dari Januari sampai Mei, pelaku juga mengakui korban hamil empat bulan," bebernya.

Pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Berita Terkini