Kasus Rudapaksa

Rudapaksa Pacar 2 Kali, Pemuda Asal Palopo Sulsel Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban dan pelaku rudapaksa asal Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang ditangkap Resmob Polres Palopo.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pria asal Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap Resmob Polres Palopo, Selasa (14/5/2024) malam.

Jleky Rico Wilson (21) diamankan atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus tersebut terbongkar saat korban mengaku ke orang tuanya bahwa ia hamil.

Pengakuan SU (16) itu dibuktikan dengan ditemukannya alat tes kehamilan.

"Orang tua korban merasa keberatan dengan pengakuan SU dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses lebih lanjut," kata AKP Supriadi, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Ngamuk Robohkan Rumah Pelaku Rudapaksa di Jeneponto Sulsel

Setelah menerima laporan tersebut Resmob Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.

Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah rudapaksa pacarnya tersebut yang masih dibawah umur hingga hamil.

"Menurut pengakuannya, dia menyetubuhi korban dua kali. Sekali di rumahnya saat korban ulang tahun dan sekali di Wisma Himalaya Kota Palopo," jelasnya.

Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti seperti sampel buccal swab terduga pelaku, sampel darah kering dan handphone milik Jleky turut diamankan di Mapolres Palopo. (*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Berita Terkini