THR 2023

Disnakertrans Datangi Manajer Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan di Luwu Timur

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid

Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Sanksi bagi perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi dan pembekuan kegiatan usaha. (*)
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 

Berita Terkini