TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat dinanti-nanti oleh para pekerja, baik yang bekerja di instansi pemerintahan maupun swasta.
Pemerintah lewat beberapa kementerian telah menyampaikan agar pemberian THR dicairkan lebih awal, paling lambat H-10 jelang lebaran Idul Fitri.
Sayangnya, tak semua pekerja bisa merasakan nikmatnya mendapat THR di bulan ramadan.
Seperti dirasakan para tenaga non ASN atau laskar pelangi di Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Dakhlan mengatakan, THR hanya diberikan untuk ASN dan pensiunan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara untuk laskar pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak masuk dalam komponen penerima THR.
"Laskar pelangi atau honorer itu tidak, hanya ASN," ucap Dakhlan kepada Tribun-Timur.com via WhatsApp, Jumat (31/3/2023).
Pemkot Makassar kata Dakhlan menyiapkan anggaran Rp52,6 miliar untuk THR pegawai.
Nilai tersebut bertambah dari tahun sebelumnya dengan jumlah Rp43,3 miliar.
Pencairan akan dilakukan paling lambat H-10 jelang lebaran Idulfitri 1444 H.
"Diupayakan 10 hari sebelum lebaran angkanya Rp52,6 miliar," ujarnya.
Saat ini, Pemkot Makassar sedang menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai dasar pencairan THR.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun komponen THR terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat sebagai mana dimaksud antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen. (*)