Kronologi Wanita Hamil di Luwu Dinodai Pria Muda, Pelaku Dapat Ganjaran Setelah 5 Bulan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita hamil dirudapaksa di Luwu

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku rudakpaksa wanita hamil di Kecamatan Larompong Selatan, Luwu, Sulawesi Selatan dirungkus polisi.

Pelaku AL (27) baru ditangkap polisi setelah lima bulan bersembunyi.

Selain wanita hamil, AL juga merudapaksa satu wanita lainnya.

Dua korban yang dinodai AL adalah NA (18) dan SW (21). Aksi bejatnya dilakukan di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada November 2022.

Saat peristiwa itu terjadi, korban langsung menindis korban dan memegang kedua tangan korban.

"Kebetulan karena korban hanya mengenakan sarung, dan pelaku ini maaf langsung menindis korban," jelasnya, Sabtu (15/4/2023).

Kata Saleh, AL sudah lima bulan menjadi buronan Sat Reskrim Polres Luwu.

Keberadaan AL diendus tim Sat Reskrim Polres Luwu 7 November 2023.

Sekira pukul 01.15 Wita, anggota Polres Luwu melakukan penggerebakan di rumah kebun, tempat persembunyian pelaku.

AL ditemukan team gabungan Sat Reskrim Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Hamid Padang.

Saat penggerebekan berlangsung, AL hendak melakukan upaya pelarian diri.

Namun usaha itu digagalkan anggota Sat Reskrim Polres Luwu.

AL lalu digelandang ke Mapolres Luwu untuk diinterogasi.

"Bahwa pelaku AL mengakui kalau benar telah melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh.

Halaman
12

Berita Terkini