TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perusahaan swasta diharapkan bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai paling lambat H-7 lebaran.
Perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, karyawan yang telah bekerja satu tahun harus diberikan THR secara full sesuai gajinya.
Sementara karyawan yang bekerja di bawah satu tahun punya penghitungan sendiri.
"Minimal 12 bulan bekerja sudah harus dibayar THR sesuai gaji yang didapatkan tiap bulan," ucapnya kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Hotel Claro, Selasa (28/3/2023).
Jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR harus menyampaikan secara resmi ke Disnaker.
Tentu harus disertai dengan alasan kuat, juga pemahaman kepada para karyawan terkait kondisi perusahaan yang sedang pailit.
THR karyawan juga bisa dicicil asal mendapat persetujuan atau kesepakatan dengan pekerja.
"Kalau ada kesepakatan dengan pekerja bisa saja," ujarnya.
Disnaker Makassar juga menyiapkan posko pengaduan di Kantor Disnaker Jl AP Pettarani.
"Kami sudah bentuk tim melibatkan APINDO, serikat pekerja dan buruh, dan Disnaker," jelasnya.
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, bisa datang melapor ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor.
"Kami akan turun mengingatkan para pengusaha memberikan THR," bebernya.
Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya maka akan mendapat sanksi.
Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan.