THR

Perusahaan Swasta Tak Bayar THR Karyawan Disanksi, Pemkot Makassar Tekankan Paling Lambat H-7

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba.

Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosilaisi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.

Pembayaran THR lebih awal diharapkan agar para pegawai leluasa saat melakukan mudik lebaran.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, THR paling lambat diberikan H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Dengan begitu, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023. (*)

Berita Terkini