Rudapaksa Anak Kandung

LPSK Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung dan Majikan di Pinrang

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)


Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan ada dua laporan polisi yang ditangani terkait kasus ini. 


"Iya betul. Bos ayahnya yang rudapaksa pertama. Kemudian selang beberapa bulan, ayahnya lagi yang rudapaksa anak kandungnya. Jadi, ada dua laporan polisi yang kami tangani terkait kasus ini," katanya kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023). 

 

Dikatakan, BL telah ditahan sejak Jumat (6/1/2023). Sementara DL saat ini masih DPO. 


"Kami sudah mengamankan BL dan saat ini pelaku dititip di lapas. Untuk pelaku DL masih DPO," ujarnya. 


Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengungkapkan awalnya kasus ini terungkap ketika keluarga anak dibawah umur itu melihat ada yang berbeda dengan kondisi keponakannya itu. 


"Akhirnya, anak itu dibawa oleh keluarganya untuk berobat di rumah sakit. Dari situ, diketahui kalau anak tersebut hamil," ucapnya. 


Dikatakan, awalnya anak tersebut tidak mau mengaku siapa yang menghamilinya. 


"Setelah di bujuk, anak ini bilang kalau bosnya ayahnya yang rudapaksa dia. Setelah digali lebih dalam, anak ini bilang kalau ayahnya juga rudapaksa dia," tuturnya. 


Mendengar hal itu, keluarga korban tidak terima dan langsung melapor ke polisi. 


"Saat ini, ayahnya sudah di tahan. Kalau bos ayahnya itu masih DPO," jelasnya. 


Dia menuturkan, anak tersebut kini berbadan dua. 


"Korban hamil dan usia kandungan sudah masuk tiga bulan," ujarnya. 

 

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkini