Ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ternyata ditanam sejak 2021 silam.
Tanaman barang haram itu, ditanam oleh kakek berinisial PA (60) atas perintah dua tersangka yang ditangkap, SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).
Hal itu dibeberkan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis pengungkapan itu di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (17/2/2023) sore.
Menurut Nana, kakek PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam.
Pasalnya, Sukran da Rudi menyerahkan bibit ke kakek PA dengan alasan tanaman obat.
"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," ujar Nana.
"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli dari media online," sambungnya.
Tanaman yang tumbuh tiga tahun terakhir itu, pun telah dipanen kakek PA dan diserahkan ke Sukran dan Rudi.
Tersangka Sukran dan Rudi pun telah melakukan penjualan atas hasil panen ganja itu.
"Mereka sudah memanen 3 kali tanaman ganja tersebut. Usia tiga bulan sudah memanen. Itu keterangan dari para tersangka," jelasnya.
Kronologi pengungkapan
Kronologi temuan ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Bermula dari ditangkapnya dua pria berinisial SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34) yang merupakan mantan mahasiswa pecinta alam.
Keduanya ditangkap di Perumahan Hartaco, Kecamatan Biringkanaya Makassar, pada Senin 13 Februari.
Baca juga: Ditangkap Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sejoli di Enrekang Masih Diperiksa Polisi
Baca juga: Duga Aset dan Ore Dicuri Pihak Ilegal, PT CLM Mohon Perlidungan Hukum ke Polda Sulsel
Penangkapan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel mengamankan barang bukti satu karung berisi 32 saset ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja.