Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Usia 49 Tahun, Kapan Istri Ferdy Sambo Bisa Bebas?

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tayangan siaran sidang vonis terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023, di PN Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara.

TRIBUN-TIMUR.COM - Putri Candrawathi (49) istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hanya 8 tahun.

Putri Candrawathi, perempuan kelahiran tahun 1970-an itu dijatuhi vonis 2 dekade dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Vonis kepada Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibanding vonis terhadap suaminya, hukuman mati.

Jika divonis 20 tahun penjara, maka dia baru akan bebas di usia 60-an tahun.

Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Tak Bisa Berkata-kata Mendengar Vonis Mati Sang Jenderal

Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.

"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Penjelasan Soal Hukuman Mati dan Tata Cara Eksekusi

Sebelumnya juga, Majelis Hakim pada sidang putusan Ferdy Sambo menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Duren Tiga.

"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.

 Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Joshua.

"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.

Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka

Halaman
123

Berita Terkini