Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Usia 49 Tahun, Kapan Istri Ferdy Sambo Bisa Bebas?

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tayangan siaran sidang vonis terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023, di PN Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).(*)

Berita Terkini