TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) masih berlangsung.
Saat ini, Panwascam di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperpanjang pendaftaran untuk keterpenuhan kuota setiap kelurahan atau desa.
Namun, banyak juga pendaftar PKD yang namanya masuk dalam Sipol atau aplikasi pencatatan keanggotaan partai politik.
Melihat hal itu, Ketua Bawaslu Luwu Sam Abdi mewanti-wanti Panwascam untuk selektif saat wawancara.
"Jadi dalam hal yang ada diperlukan maka dilakukan klarifikasi. Inilah dasar kita untuk mempertajam dan menggali calon PKD khususnya yang namanya ada di Sipol," jelasnya, Selasa (24/1/2023).
Keberadaan pendaftar yang namanya tercatat di Sipol sempat menjadi perdebatan.
Namun, kata Sam, pihaknya akan melakukan penyeragaman dan meloloskan sampai ke tingkat wawancara.
"Maka kita seragamkan saja, bahwa namanya ada di Sipol, dilanjutkan sampai wawancara untuk didalami," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Luwu akan menerima sebanyak 227 orang anggota PKD.
"Masing-masing kelurahan atau desa satu orang," pungkasnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana