Terciduk Bawa Sabu

Karyawan Swasta Terancam 20 Tahun Penjara, Awalnya Dapat 1 Kg Sabu 1 Lalu Tawarkan ke Teman

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung saat ditemui di kantornya, Kamis (19/1/2023) sore.

"Pelaku ini mengaku menemukan barang ini di rumah bosnya yang sedang dibersihkan dan saat itu RR membawanya ke rumahnya di jalan Mangga 3, Paccerakkang dan RR menyimpan barang tersebut hingga Januari 2023," terang Doli.

Ditawarkan ke teman

Sabu seberat satu kilogram yang diungkap Satnarkoba Polrestabes Makassar di tangan RR (43), nyaris terjual.

Pasalnya, sebelum ditangkap, RR yang merupakan karyawan swasta ternyata sempat menawarkan barang haram itu ke temannya.

"Tersangka menawarkan barang itu ke rekan lamanya yakni saudara lW dan BB itu ditangkap personil berada di lokasi," ujar Doli.

IW pun lanjut Doli masih dalam penyelidikan jajarannya.

"RR ini rencana ingin menjual Rp 400 ribu per gram," ujar perwira dua melati itu.

"Jadi tidak ada jaringan, dia hanya temukan dan ingin jual," tuturnya.

Kronologi 

Penangkapan RR kata Doli, berlangsung pada Jumat 13 Januari lalu.

"(Awalnua) Aparat Kepolisian menemukan dan mengamankan tiga plastik saset kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu handphone," kata Doli.

Dari temuan tiga saset itu, RR pun diinterogasi oleh personel Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Barang bukti itu, disembunyikan RR di rumahnya di Jl Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Makassar.

"Ke rumah (RR) di mangga 3 Paccerakkang dan tersangka menyimpan barang tersebut 1 kilogram," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran narkoba seberat satu kilogram.

Halaman
123

Berita Terkini