TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Karyawan Swasta RR (43) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1 kilogram, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kamis (19/1/2023) sore.
Dalam pengungkapan itu, Doli mengaku tidak akan berhenti pada penetapan RR sebagai tersangka.
Jajarannya mengaku masih melakukan penyelidikan dalam rangka pengembangan.
Termasuk memeriksa pemilik rumah kontrakan inisial AA, tempat RR menemukan barang haram itu.
"Tentu kita masih mendalami lagi, dengan memeriksa saksi-saksi seperti pemilik kontrakan ini," sebutnya.
Sabu 1 Kilogram Ditemukan di Rumah Kontrakan
RR (44) karyawan swasta yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar atas kepemilikan sabu seberat 1 kilogram, tidak terkait jaringan 43,6 kilogram yang terungkap sebelumnya.
RR kata Doli, mendapatkan barang haram itu saat membersihkan rumah yang dikontrakkan atasannya di Jl Hertasning.
Rumah kontrakan itu, telah delapan bulan ditinggal pergi si pengontrak.
"Saat itu RR mengaku mendapat perintah bos inisial AA untuk membersihkan rumah dikarenakan sudah kosong," kata AKBP Doli Martua Tanjung.
"Karena sekitar delapan bulan tidak ada kabar perpanjangan kontrak, AA memberikan kunci rumahnya ke RR untuk dibersihkan," sambungnya.
Saat melakukan bersih-bersih itah, pelaku RR mengaku menemukan tas hitam yang berisi sabu satu kilogram di atas tempat tidur.
Mengetahui isinya sabu, RR tidak melapor ke Polisi. Justru, membawanya pulang ke rumahnya di Jalan Mangga 3 dan berniat menjualnya.