Begitu pun terdakwa Kuat Maruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi.
Hakim memberikan waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan kepada tim penasihat hukum Kuat Maruf.
Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kuat Maruf Sempat Menangis
Kuat Maruf sempat menangis saat diminta oleh Ferdy Sambo berkata jujur soal skenario pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga meminta Kuat Maruf soal kesiapannya mendekam di penjara.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Ferdy Sambo mengaku Kuat Maruf sempat menangis saat ia diminta untuk menceritakan semuanya peristiwa di Duren Tiga.
"Saya bilang 'Kuat saya sudah menyampaikan peristiwa sebenarnya di Duren Tiga bahwa saya ada di lokasi, bukan datang setelah kejadian. Kamu cerita saja semuanya', lalu dia menangis," kata Ferdy Sambo.
Sementara Kuat Maruf juga mengakui saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Mulanya, Kuat Maruf diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 8 Agustus 2022.
Pada saat itu, dirinya diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.