Polisi Tembak Polisi

Alasan Jaksa Tuntut Bripka RR dan Kuat Maruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuat Maruf mengaku dirinya masih berbohong dengan menjelaskan soal skenario tembak menembak, seperti yang diinginkan oleh Ferdy Sambo.

"Saat diperiksa, saya masih berbohong," sambung Kuat Maruf.

Namun di tengah pemeriksaan, tiba-tiba dirinya mendapat telepon dari Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo tiba-tiba menelepon penyidik yang sedang memeriksa Kuat Maruf.

Kepada Kuat, Ferdy Sambo pun meminta agar Kuat menceritakan sebenarnya kepada penyidik.

Sebab, skenario pembunuhan Brigadir J telah terbongkar.

 

Berita Terkini