TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menerima Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) jelang Pemilu 2024 mendatang.
Bawaslu Kabupaten Luwu sendiri mencari sebanyak satu orang untuk mengisi pos setiap kelurahan atau desa.
Ketua Bawaslu Luwu Sam Abdi mengatakan, jika dihitung jumlah kelurahan atau desa di Luwu, berarti akan ada 227 PKD akan diterima.
"Total 227 orang. Itu ditempatkan satu per kelurahan atau desa nantinya," ujarnya, Selasa (11/1/2023).
Sam menambahkan, salah satu persyaratan calon PKD ialah berdomisili sesuai wilayah yang ia daftarkan.
Namun, sambung Sam, tak menutup kemungkinan diambil dari kelurahan atau desa berbeda asal masih dalam satu wilayah kecamatan yang sama.
"Harusnya seperti itu. Tapi kalau memang tidak ada yang masuk atau layak, bisa diambil dari kelurahan atau desa lain asal masih sama kecamatan," jelasnya.
Berikut jadwal pendaftaran PKD Bawaslu Luwu:
Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (9-13 Januari 2023)
Pendaftaran dan penerimaan berkas (14-19 Januari 2023)
Penelitian kelengkapan berkas (14-19 Januari 2023)
Perbaikan berkas pendaftaran (20-22 Januari 2023)
Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran (23 Januari 2023)
Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD (24-26 Januari 2023)
Penerimaan berkas dan penelitian berkas calon anggota PKD masa perpanjangan (24-26 Januari 2023)
Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi (27 Januari 2023)
Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota PKD (28 Januari 2023)
Tanggapan dan masukan masyarakat (28 Januari-5 Februari 2023)
Pelaksanaan tes wawancara (31 Januari-2 Februari 2023)
Pleno penetapan calon anggota PKD (3 Februari 2023)
Pengumuman PKD terpilih (4 Februari 2023)
Pelantikan dan pembekalan PKD (5-6 Februari 2022)
Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (7-9 Februari 2023)
Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota (10-11 Februari 2023). (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana