"Kan berubah (laporannya). Ini sama daftarkan (gugatan) baru sebetulnya," kata Imran lagi.
Kendati mengubah status terlapor, lanjut Imran, pihaknya tetap memasukkan jawaban atas laporan yang dilayangkan oleh Farouk dkk ke Mahkamah Partai Golkar.
"Itu kan jadi pertanyaan kemarin dari mahkamah (ke pelapor), kenapa ada dua (laporan berbeda)? Ini sama saja daftarkan gugatan baru. Posisi kita DPD I dihilangkan. Pemohon ganti DPD I, tapi DPD I periode Pak NH (Nurdin Halid)," jelas Imran.
Makanya, pihaknya mengaku sangat heran dengan laporan revisi yang dimasukkan oleh Cakkari dkk.
"Ini tidak bisa ubah seperti itu. Ini kacau. Tidak boleh ubah secara keseluruhan. Ini ubah isi, ubah posisi kita, sama saja daftarkan gugatan baru," pungkas Imran.