PPKM

Aturan Terbaru Penggunaan Masker Setelah PPKM Dicabut, Masih Wajib Pakai?

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan penggunaan masker setelah PPK dicabut.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akhirnya mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022).

Meski PPKM telah dicabut, namun tak sedikit masyarakat mempertanyakan soal seputar protokol kesehatan.

Seperti aturan penggunaan masker di tempat umum, keramaian, dan transportasi massal.

Seperti salah satunya cuitan netizen yang mempertanyakan penggunaan masker di pesawat dan kereta api.

Bahkan ia mengaku bahasa pencabutan PPKM masih membingungkan masyarakat.

Baca juga: PPKM Dicabut, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan Soal Aturan Tes PCR dan Antigen Jika Ingin Bepergian

"Katanya PPKM udah di cabut tapi masih harus tetap vaksin Boster dan harus pakai masker artinya kita klo ingin keluar daerah tidak bebas cuma nama sebutan saja PPKM resmi dicabut oleh yg mulya bpk presiden," tulis akun ini.

Lantas, apakah penggunaan masker masih berlaku walau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut PPKM?

Penjelasan Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan, meski pemerintah telah mencabut PPKM, namun tak berarti mengakhiri status pandemi.

"Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Apalagi pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia.

Sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari WHO.

Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Dengan keputusan untuk mencabut PPKM, artinya tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pembatasan masyarakat.

"Namun demikian, saya meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk waspada," tambah Jokowi.

 Tetap Wajib Pakai Masker

Halaman
12

Berita Terkini