PPKM

Agar Tak Bingung, Ketahui Perbedaan Aturan PPKM Level 1 hingga Level 4

Penulis: Siti Aminah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Ahli Pengendalian Covid-19 Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ridwan Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah pusat telah mengubah penamaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Bukan lagi PPKM Darurat dan Mikro, melainkan menggunakan tingkatan atau level.

Mulai dari PPKM level I, level II, level III, hingga level IV.

Menurut Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulawesi Selatan, Ridwan Amiruddin, penamaan pelevelan PPKM tersebut merujuk pada aturan World Health Organization (WHO).

Pemerintah seharusnya menggunakan pelevelan ini sejak awal agar tak membingungkan masyarakat.

"Sekarang kembali ke patron WHO, karena sebelumnya pemerintah memberikan istilah sendiri untuk setiap kebijakannya," ucap Ridwan Aminuddin kepada tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021).

Namun apa perbedaan PPKM Level 1 hingga level 4?

Banyak masyarakat yang pusing dengan istilah ini.

Simak penjelasan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Ridwan Amiruddin sesuai data dari pemerintah pusat.

PPKM Level 1

Epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar klaster kasus.

Kata Ridwan, level 1 berlaku di wilayah penyebaran dengan jumlah kasus baru masih dibawah 20, yang dirawat 5/100 ribu penduduk, dan  kematian 1/1000 penduduk. 

Di wilayah ini bisa menerapkan work from office (WFO) 75 persen untuk sektor non esensial atau tidak termasuk usaha kebutuhan dasar (pangan, listrik, perbankan).

Juga bisa melakukan tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan menggunakan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.

Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

Halaman
123

Berita Terkini