Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

PPKM Dicabut, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan Soal Aturan Tes PCR dan Antigen Jika Ingin Bepergian

Menkes Budi Gunadi Sadikin menerangkan, tak hanya tes PCR dan antigen, namun penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak lagi menjadi kewajiban.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).  Tak ada lagi tes PCR dan antigen sebagai aturan wajib untuk bepergian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). 

Tak ada lagi tes PCR dan antigen sebagai aturan wajib untuk bepergian.

Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerangkan, tak hanya tes PCR dan antigen, namun penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak lagi menjadi kewajiban pasca dicabutnya PPKM.

"Namun bukan berarti hal itu dihapus tapi lebih tepatnya tidak menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara, Jakarta yang dikutip Sabtu (31/12/2022).

Meski demikian, ia berharap ada kesadaran masyarakat untuk segera mengikuti tes Covid-19 jika tubuh menunjukkan gejala sakit, serta secara mandiri melakukan isoman.

Budi menganalogikan, tes PCR maupun antigen sudah selayaknya sama dengan penggunaan termometer sebagai deteksi demam yang telah lama digunakan di masyarakat luas.

Mantan dirut Bank Mandiri ini mendorong masyarakat untuk terus disiplin mengenakan masker terlebih jika terdeteksi positif Covid-19

Terpenting katanya jika ada positif segera lapor. (status) PeduliLindungi-nya tak menampilkan warna hitam bukan berarti tak boleh ke mana-mana.

Tapi jika positif harus tahu pakai masker agar tak menularkan ke orang lain, dan Itu yang akan dilakukan secara bertahap.

Aturan menuju endemi

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan PPKM mulai, Jumat (30/12/2022) kemarin.

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved