Dapil Makassar II meliputi Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, kepulauan Sangkarrang mendapat 10 kursi.
Kemudian, Dapil Makassar III meliputi Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea dapat 11 kursi.
Dapil Makassar IV meliputi Kecamatan Panakkukang, Manggala 10 kursi. Dan Dapil Makassar V meliputi: Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate jatah 10 kursi.
Kemudian opsi kedua, Dapil Makassar I meliputi Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini, Kepulauan Sangkarrang alokasi 9 kursi.
Dapil Makassar II Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah dapat 9 kursi. Serta Dapil Makassar III meliputi: Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea kuota 11 kursi.
Dapil Makassar IV meliputi Kecamatan Panakkukang, Manggala yakni 10 kursi. Serta Dapil Makassar V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate mendapat 11 kursi.
Hanya saja, kedua opsi di atas, kata Gunawan, butuh masukan dari berbagai pihak, termasuk DPRD.
"Itu adalah proposal terbuka, belum final. Justru kami menawarkan ke stakeholder silahkan memberi masukan dan tanggapan, opsinya ada dua," paparnya.
Pada 16 Desember mendatang, KPU Makassar bakal melakukan uji publik ihwal penetapan Dapil ini.
Selanjutnya pada 17 Desember akan ditentukan opsi mana yang akan diusulkan ke KPU RI.
"Nanti KPU RI yang tentukan terkait usulan penetapan Dapil itu," tutupnya.(*)