TRIBUN-TIMUR.COM, MAKSSSAR - Rencana perpindahan daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Sangkarrang dari dapil II ke dapil I berujung penolakan.
Beberapa anggota DPRD Kota Makassar, khususnya yang menguasai Dapil II tidak setuju jika Sangkarrang dipindahkan menjadi bagian Dapil I.
Alasannya, penataan dapil tersebut akan menimbulkan kegaduhan atau keributan di masyarakat.
Disamping itu, pergeseran dapil tersebut tentu akan mempengaruhi basis suara beberapa legislator yang sudah punya hubungan kuat dengan warga Kecamatan Sangkarrang.
Karana itu, Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk membagi penjelasan.
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir menyarankan agar tidak ada perubahan komposisi dapil.
Ia mengaku bisa memahami masalah yang disampaikan KPU karena beban pekerjaan yang tidak terdistribusi dengan proporsional.
Sehingga ada kelurahan yang beban pekerjaannya tidak terlalu besar, tetapi distribusi orangnya sama dengan beban kecamatan yang besar.
"Contoh Kecamatan Sangkarrang yang wajib pilihnya tidak terlalu besar akan berbeda dengan Kecamatan Tallo yang wajib pilihnya yang besar. Sehingga kita berharap ada diskresi yang dikeluarkan KPU Pusat memberikan kewenangan untuk menambah tenaga disetiap kecamatan besar," katanya.
Komisi A mengaku akan pasang badan untuk membantu membackup penganggaran penambahan personel tersebut.
"Kami siap dukung dengan anggaran. Berapa pun pasti akan kami berikan. Asal ada jaminan untuk peningkatan demokrasi di Makassar," tegasnya.
Selanjutnya, Komisi A DPRD Makassar akan menemani KPU Makassar ke Jakarta untuk bertemu KPU RI dan DPR RI.
Rencananya, mereka akan meminta diskresi untuk menambah personel untuk kecamatan yang besar sebaran penduduknya.
Terkait ancaman atau dampak perubahan dapil, Wahab menampik jika pemindahan Sangkarrang ke Dapil I merugikan petahana.
Menurutnya, justru yang dirugikan adalah kecamatan karena tidak memiliki anggota DPRD.