"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Arman menjelaskan, Putri Candrawathi punya anak masih kecil.
Selain itu, kondisi Putri Candrawathi saat ini tidak stabil.
Sehingga, pihaknya memohon Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Bareskrim.
"Tapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.
Arman mengatakan permohonan istri Ferdy Sambo dikabulkan penyidik dengan alasan kemanusiaan.(*)