"Tindak-tanduknya tidak seperti korban, karena tidak punya pemikiran sebagai korban, kenapa? Ya karena bukan korban," kata Reza Indragiri.
"Orang yang mengalami penderitaan psikis yang sedemikian rupa dapat diapastikan akan mengisolasi dirinya,"
"Tidak mau kontak dengan siapapun," imbuhya.
Tak cuma itu, Reza Indragiri juga menyoroti Putri Candrawathi yang bersikap tak kooperatif saat diperiksa LPSK.
Padahal kala itu, LPSK bermaksud memberikan perlindungan kepada Putri yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
"Ketika diperiksa LPSK, justru PC diam seribu bahasa, kan aneh," kata Reza Indragiri.
"Kita didatangi lembaga yang ingin memberikan perlindungan, justru tidak kooperatif,"
"Ini sakit? atau pura-pura sakit?" tegasnya.
LPSK Rasakan Ada Kejanggalan
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kembali mengatakan keheranannya terkait pengakuan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawthi yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Magelang.
Seharusnya sebagai istri petinggi Polri, Putri Candrawathi menghubungi aparat kepolisian setempat mengatakan, dirinya menjadi korban pelecehan.
"Putri adalah seorang istri jenderal bintang dua yang bisa saja langsung melaporkan kasus yang dia alami saat berada di Magelang," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi saat dihubungi Kompas.com
Sebagai istri jenderal, dia bisa menelepon polisi dan saat polisinya datang bisa dilakukan visum segera.
Jika Putri langsung melaporkan dugaan kekerasan seksual maka bukti saintifik bisa diperoleh, namun kalau saat ini bukti saintifik seperti hasil visum sudah tidak bisa dilakukan dan perkara kekerasan seksual sulit dibuktikan.
Edwin kembali membeberkan keraguannya terjadi tindak pemerkosaan karena korban kekerasan seksual memiliki trauma mendalam dan tidak ingin melihat pelaku secara langsung.