TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anak buah Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, dipecat dari Polri.
Dua anak buah Irjen Ferdy Sambo dipecat yaitu, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Sama seperti Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto sama-sama pernah bertugas di Propam Polri.
Baca juga: Geng Ferdy Sambo Mulai Disingkirkan, Kompol Baiquni Wibowo Susul Chuck Putranto Dipecat dari Polri
Baca juga: Siapa Berbohong? Beda Pengakuan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Soal Pembunuhan Brigadir J
Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sementara Kompol Chuck Putranto pernah menjabat sebagai Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Keduanya dipecat dari Polri setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto digelar Jumat (2/9/2022).
"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.
Namun mereka menyatakan banding setelah adanya putusan pemecatan dari Polri.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.
Tujuh Anggota Polri Tersangka
Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tujuh orang tersangka masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Apa Itu Obstruction of Justice?
Obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.