Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Geng Ferdy Sambo Mulai Disingkirkan, Kompol Baiquni Wibowo Susul Chuck Putranto Dipecat dari Polri

Kompol Baiquni Wibowo (BW) susul Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri.

Editor: Sudirman
Youtobe Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (tengah) saat keterangan pers terkait sidang etik perkara obstruction of juctice kasus Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam. Kompol Baiquni Wibowo (BW) dipecat dari Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.   

TRIBUN-TIMUR.COM - Kompol Baiquni Wibowo (BW) dipecat dari Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks anak buah Irjen Ferdy Sambo.

Saat Irjen Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Kompol Chuck Putranto Susul Irjen Ferdy Sambo Dipecat Polri Kasus Brigadir J, Nasib Brigjen Hendra?

Baca juga: Fakta-fakta Putri Candrawati Lolos Penahanan, Bukti Irjen Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh?

Sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo digelar Jumat (2/9/2022).

Sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo setelah ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan polisi ketiga dipecat dari Polri.

Sebelumnya Polri telah memecat Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

Setelah putusan tersebut, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.

 "Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, sidang etik juga sudah dijalani mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved