“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana di Mapolda Sulsel, Kamis (1/9/2022) lalu.
Baca juga: Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sosok Lulusan Akpol 95 di Balik Pengungkapan Sabu 3.000 Gram di Sidrap
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di Pongtorra.
“Saya sudah cek ke Toraja Utara. Sementara kita proses lebih lanjut,” ujar mantan Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Utara ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Helmi, ada sejumlah bangunan atau rumah di daerah tersebut.
Ia pun memastikan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan apakah lokasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak.
“Kita mau pastikan tapal batas kawasan hutan lindung dimaksud. Kasus seperti ini banyak terjadi di Sulsel,” ujar mantan Dirresnarkoba Polda NTB itu.
Mantan Dirreskrimum Polda Sulteng ini menambahkan, berdasarkan laporan Walhi Sulsel, sudah ada 12 saksi diperiksa.
“Saya sudah sampaikan kepada teman penyidik kita harus lebih memastikan tapal batas yang dimaksud kawasan hutan lindung,” jelasnya.(*)