TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe masih menunggu bukti kuat terkait penetapan tersangka Jufri Sambara oleh polisi.
Ullah sapaannya enggan berkomentar banyak perihal kasus yang menjerat Jufri Sambara.
Jufri Sambara merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel itu periode 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini mengaku belum mendapat surat keterangan langsung penetapan tersangka Jufri Sambara.
“Saya belum mau komentari yang belum saya tahu,” katanya di Gedung DPRD Sulsel seusai mengikuti sidang paripurna, Jumat (2/9/2022) malam.
“Kita akan cek dulu data validnya. Saya belum baca surat dan segala macamnya,” Ullah menambahkan.
Diketahui, Jufri Sambara lahir di Tana Toraja pada 3 Januari 1971.
Baca juga: Sosok Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Pimpinan Reskrimsus Polda Sulsel yang Tersangkakan Jufri Sambara
Ia tercatat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Besar Tallu Lembangna Serui, Papua.
Dia juga anggota Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Serui, Papua.
Jufri terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel pada Pemilu 2019, melalui Dapil X Sulsel, meliputi Tana Toraja dan Toraja Utara.
Pada Pemilu 2019, Jefri mengantongi 14.527 suara.
Terdiri dari 5.070 suara di Tana Toraja dan 9.457 suara di Toraja Utara.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan Anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara sebagai tersangka.
Jufri ditetapkan tersangka atas dugaan pembangunan vila di kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel itu sebelumnya dilaporkan oleh Walhi Sulsel pada 13 Desember 2021.