Komisi Pemberantasan Korupsi

Sosok Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU yang Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani H Maming dan ilustrasi uang korupsi. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, Mardani dipilih menjadi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022.

Bendahara Umum PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Stafquf atau Gus Yahya mengangkat Mardani Maming sebagai Bendara Umum PBNU masa khidmat 2022-2027.

Nama Mardani H Maming tercantum dalam Surat Keputusan PBNU Nomor:01/a.2.04/01/2022 tentang Pengsahan Susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022-2027.

Hanya beberapa bulan setelah diangkat menjadi Bendahara Umum PBNU, Mardani terseret kasus dugaan korupsi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi peralihan ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang juga eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Kasus dugaan korupsi itu ditangani oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mardani sempat dipanggil dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 4 April 2022. Namun dia mangkir di persidangan dengan alasan sakit.(*)

Berita Terkini