Penembakan Laskar FPI

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Kalian Tidak Bersalah, Hanya Korban. . .

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022 (Istimewa via Instagram @dennysirregar) dan Denny Siregar (Instagram @dennysirregar).

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait dua polisi penembak mati Laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab yang divonis bebas.

Dua polisi tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI.

Selamat, hakim sudah memvonis bebas..," tulis Denny Siregar lewat cuitan di akun Twitter @Dennysiregar7, Jumat (18/3/2022), dikutip Tribun-timur.com.

Tampak Denny Siregar memposting video Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan sujud syukur usai divonis bebas.

Dalam video juga tampak tim kuasa hukum mendampingi terdakwa.

Video serupa diposting sahabat Abu Janda dan Eko Kuntadhi di Instagram @dennysirregar.

"Selamat untuk bang @henryyosodiningrat dan bib @muannas_alaidid, sudah ada di garis depan untuk membela petugas polisi di KM 50 yang akhirnya divonis bebas..," tulis Denny Siregar pada caption.

Diberitakan Tribunnews.com, dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar FPI divonis bebas.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang agenda pembacaan vonis, pada hari ini Jumat (18/3/2022).

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Meski demikian kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman oleh majelis hakim karena alasan pembenaran.

Yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana yang telah disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas."

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf."

Halaman
12

Berita Terkini