"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa."
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/Â Faryyanida Putwiliani)