Penembakan Laskar FPI

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Kalian Tidak Bersalah, Hanya Korban. . .

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022 (Istimewa via Instagram @dennysirregar) dan Denny Siregar (Instagram @dennysirregar).

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa."

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Faryyanida Putwiliani)

Berita Terkini