Kolektor PBB

Insentif Kolektor PBB Pinrang Kini Rp3.500 per Lembar

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pinrang, Irwan Hamid

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menaikkan biaya pokok bagi para kolektor penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Diketahui, biaya pokok untuk per lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2021 Rp2 ribu

Jika sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang menetapkan ada kenaikan Rp1.000 per lembar, kemudian angka itu dinaikkan menjadi Rp1.500 per lembar.

Baca juga: Sudah 10 Hari Lebih Toko PT Ujung Pandang Perkasa dan Sinar Gowa Mas Pinrang Tak Jual Minyak Goreng

Baca juga: Dibina Jadi Hafiz, Warga Binaan Rutan Pinrang Sudah Hafal 15 Juz

Sehingga petugas kolektor PBB-P2 tahun ini bisa mendapat insentif sebesar Rp3.500 per lembar SPPT.

"Kita naikkan menjadi Rp3.500 per lembarnya," kata Bupati Pinrang Irwan Hamid, Rabu (16/3/2022). 

Kenaikan biaya pokok sebagai upaya memotivasi petugas kolektor penerimaan PBB-P2 yang tersebar di 12 kecamatan. 

Dengan rincian, 39 kelurahan dan 69 desa yang ada di Kabupaten Pinrang. 

Hal ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap petugas kolektor PBB-P2

Di mana selama ini kolektor menjadi garda terdepan yang membantu pemerintah dalam memaksimalkan realisasi penerimaan PBB-P2.

"Kita berharap dengan adanya kenaikan biaya pokok tahun ini, seluruh petugas bisa lebih termotivasi membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak," jelasnya. 

Dia juga mengingatkan seluruh camat agar bergerak lebih maksimal. 

Serta bekerjasama dengan perangkat desa dan kelurahan untuk merealisasikan target penerimaan PBB-P2. 

"Tentu kita berharap, realisasi capaian PBB-P2 seluruh kecamatan tahun ini dapat lebih maksimal. Karena PBB-P2 adalah salah satu sektor penerimaan daerah," tuturnya.

Sementara Kepala BPKPD Pinrang, Agurhan Majid mengatakan, penting bagi para camat selaku leader di pemerintahan tingkat kecamatan untuk bergerak melakukan inventarisasi terhadap objek-objek pajak yang disinyalir bermasalah.

"Karena jika dilakukan pembiaran, akan menjadi item piutang. Itu menjadi perhatian dan indikator KPK," tutupnya.

Laporan jurnalis TribunPinrang.com, Nining Angreani. 

Berita Terkini