"Namanya spiker sura harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur, jadi Menag itu cuma membicarakan spiker, konteksnya soal sepiker bukan adzan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu terkait menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan dari toa masjid.
Video viral itu kemudian dijadikan alat bukti saat Roy Suryo ingin membuat laporan ke polisi.
Sayangnya laporan itu ditolak Polda Metro Jaya karen lokasi kejadian atau tempat Menteri Agama berbicara bukan berada di Polda Metro Jaya. (*)