Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Satria Arta Eks Marinir TNI AL Tentara Bayaran Rusia, Kepala Dibalut Perban

Widodo menjelaskan, proses naturalisasi mewajibkan pemohon membawa dokumen kewarganegaraan dari negara lain.

Tayang:
Editor: Ansar
Tiktok
SATRIA KUMBARA TERLUKA - Pemerintah Rusia menyatakan tak bertanggung jawab soal eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang memutuskan jadi tentara bayaran di sana. Kini, Satria Arta Kumbara yang jadi tentara bayaran di Rusia dikabarkan luka parah akibat dihantam drone dan mortir Ukraina. (Kolase Istimewa/Tangkapan Layar Tiktok Ruslan Buton) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL jadi tentara bayaran Rusia.

Kondisi Satria Arta Kumbara jadi perhatian.

Polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara pun mencuri perhatian publik.

Kementerian Hukum dan HAM menegaskan,  Satria tidak bisa otomatis kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) .

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyebut Satria hanya bisa kembali menjadi WNI melalui proses naturalisasi murni.

“Yang bersangkutan tentu ketika ingin kembali akan mengikuti prosedur naturalisasi murni, ya itu harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,” ujar Widodo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kemenkumham bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Persoalan Naturalisasi

Widodo menjelaskan, proses naturalisasi mewajibkan pemohon membawa dokumen kewarganegaraan dari negara lain.

Namun, posisi Satria menjadi rumit karena ia tidak otomatis diakui sebagai warga negara Rusia, meski menjadi tentara bayaran di negara tersebut.

Di sisi lain, status WNI Satria gugur lantaran ia bergabung dengan satuan militer asing tanpa izin presiden.

“Persoalannya itu dengan catatan membawa dokumen sebagai warga negara asing, harusnya mereka ketika di sana dia menjadi warga negara di negara tempat dia membela,” tegas Widodo.

Meski begitu, ia membuka peluang kajian hukum lebih lanjut jika ada kebijakan politik dari Presiden menyangkut nasib Satria.

Saat ini, pemerintah masih memantau aktivitas Satria melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.

KBRI adalah  perwakilan diplomatik resmi Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan di ibu kota negara sahabat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved