"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan undang-undang keonaran,” kata Dendy, Jumat (25/2/2022).
Dendy menjelaskan, satu di antara poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.
"Soal konten video yang di dalam twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja.
Baca juga: Roy Suryo Diancam Anak Muda NU Setelah Laporan Menag Yaqut Cholil, Disebut Sangat Lemah Gegara ini
Baca juga: Nasib Roy Suryo usai Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi, Kini Terancam Ditimpa Masalah Ini
Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antarindividu dan kelompok," ujarnya.
Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru, Riau, yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.
Adapun laporan yang dilayangkan GP Ansor bermula saat Roy melaporkan Yaqut Cholik Qoumas atas dugaan kasus penistaan agama karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Namun, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
"Sore hari ini saya datang ke SPKT Polda Metro untuk melaporkan seseorang berinisial YCQ yang memang dalam dua hari terakhir sangat viral," ujar Roy, 24 Februari 2022.
Sebelumnya, tepat Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Namun laporan Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya.
“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?"
"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Jakarta, Kamis (24/2/2022, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Dendy menilai, sikap ngotot Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.
Baca juga: Ada Apa? Doni Putra Tutup Akun IG usai Ancam Menag Yaqut Pakai Samurai,DS: Tapi Udah Dapet Alamatnya
Baca juga: Selain Polisi, Massa HMI Juga Bersitegang dengan Pengendara saat Kecam Pernyataan Menag Yaqut Cholil
Sebab, faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing.