Bukannya Gentar Setelah Dilaporkan LBH GP Ansor, Roy Suryo Malah 'Tantang' Menag Yaqut Lakukan ini

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag).

"Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," sambung dia.

Roy mencoba membuat laporan tersebut setelah masyarakat memintanya mempelajari video Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya. Mereka meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika," kata Roy.

Roy pun mengaku bahwa dia berencana menggunakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

"Karena YCQ diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," kata Roy. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan Balik Oleh GP Ansor, Roy Suryo: Harusnya Menag Sendiri yang Laporkan Saya

Berita Terkini