Nasib Roy Suryo usai Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi, Kini Terancam Ditimpa Masalah Ini

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (istimewa) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag).

TRIBUN-TIMUR.COM -  Nasib Roy Suryo usai melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan aturan pengeras suara untuk masjid dan musala.

Diketahui, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Kamis (24/2/2022), 

Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Kini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terancam dilaporkan balik oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Berikut ulasannya!

Langkah Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi terkait pernyataan aturan pengeras suara untuk masjid dan musala mendapat reaksi keras dari GP Ansor.

Organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) ini berencana melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak terima dengan kata-kata Menag. (Tribunnews.com)

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi.

"Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?" kata Dendy di Jakarta, Kamis (24/2/2022, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com

"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegasnya.

Dendy menilai, sikap ngotot Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.

Sebab, faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (TWITTER.COM/@YAQUTCQOUMAS)

Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.

“Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini