Dendy juga menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah.
Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
"Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” terangnya.
Menurut Dendy, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Namun demikian, materi laporan tidak boleh serampangan.
Lebih buruk lagi, jika pelaporan ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan menganggu ketenteraman serta ketertiban.
“Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.
Terkait kasus ini, LBH Ansor juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.
“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.(*)
Laporan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya
DIberitakan Kompas TV, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo yang mengadukan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penodaan agama.
Roy Suryo menyampaikan alasan polisi menolak laporannya karena locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana bukan berada wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Pelaporan tehadap menteri agama terkait pengaturan pengeras suara di masjid dilayangkan oleh Kongres Pemuda Indonesia dan Roy Suryo.
Namun setelah konsultasi, Polda Metro Jaya tidak menerima laporan Roy Suryo karena lokasi kejadian perkara berada di Pekanbaru, Riau.
Klarifikasi Kemenag
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas jadi sorotan usai pernyataannya yang dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.